REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Meski pihak Direskrimum Polda Sulselbar telah menetapkan penahanan Ketua non-aktif KPK, namun nyatanya pihak kepolisian tidak memasukkan Abraham ke Sel di Polda Sulselbar. Hal ini dikarenakan pengacara Abraham terus melakukan lobi agar Abraham tidak ditahan.
"Kita sudah siapkan surat penangguhan penahanan untuk persoalan ini" ujar salah satu pengacara Abraham, Angga, Selasa (28/4).
Hingga pukul 23.50 Wita, Abraham Samad didampingi pengacara masih berada di dalam ruang pemeriksaan. Belum ada tanda-tanda Polda Sulselbar bakal mejebloskan Abraham ke dalam sel. Padahal sejak pukul 21.00, Polda telah menyampaikan penahanam Abraham.
Abraham Samad sendiri diperiksa di Polda Sulselbar sejak pukul 13.30 Wita. Pemeriksaan ini berlangsung hingga pukul 19.30. Sekitar pukul 21.00 Direskrimum Polda Sulselbar Kombes Joko keluar dan memberikan keterangan bahwa pihaknya resmi akan menahan Abraham.