REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Kuasa hukum menyatakan menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad. Menurut mereka, penahanan kliennya tidak bisa dilakukan begitu saja mengingat ada prosedur hukum yang berlaku.
"Sejak awal sudah kami tegaskan tidak akan menandatangani surat penahanan dan penangkapan apabila Abraham Samad ditahan," tegas tim kuasa hukum Abraham, Kadir Wakonubun di Makassar, Selasa (28/4) malam.
Selain menolak menandatangi surat penahanan, kata Kadir, pihaknya juga meminta kepolisian menunjukkan dokumen asli seperti yang dituduhkan kepada kliennya. Kendati polisi menahan Abraham, pihaknya masih menunggu apakah langkah kepolisian mampu menunjukkan dokumen asli tersebut sementara izin tinggal dalam Kartu Keluarga asli Abraham tidak ada nama Feriyani Lim tertera.
"Kami mendesak agar polisi menghadirkan dokumen tersebut secara terbuka kepada pers untuk disampaikan ke publik. Lagipula si pelapor dan tersangka Feriyani Lim tidak ditahan sampai sekarang, ini yang kami rasa aneh" ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Kombes Joko Hartanto saat memberi keterangan kepada wartawan di Polda Sulselbar menyatakan Abraham Samad resmi ditahan. "Saudara AS ditahan karena ditakutkan akan melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti," katanya kepada jurnalis usai pemeriksaan.
Menurut dia, penyidik telah melengkapi berkasnya dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani proses hukum yang berlaku. Selain itu tersangka dinyatakan diduga melanggar tindak pidana Pasal 264 ayat 1 subsidair Pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 93 Undang Undang nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Kependudukan.