REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan skandal kasus bailout Bank Century masih menggantung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, putusan terhadap terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, lembaga antikorupsi masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA). KPK beralasan, pengembangan kasus yang merugikan keuangan negara trilunan rupiah itu harus mempelajari putusan terhadap Budi Mulya terlebih dulu.
"Kita tunggu putusan secara lengkap yang berkekuatan hukum tetap, dari situ nanti akan gelar (perkara) lagi," kata Johan dalam keterangan resmi di gedung KPK, Rabu (29/4).
Menurut Johan, hasil gelar perkara nantinya akan diputuskan apakah KPK akan melakukan penyelidikan baru ataupun menetapkan tersangka baru. Namun, mantan juru bicara KPK ini mengaku gelar perkara masih belum dijadwalkan karena menunggu salinan putusan dari MA.
MA telah memutus hukuman terhadap Budi Mulya selama 15 tahun dalam upaya kasasi yang diajukan mantan deputi gubernur Bank Indonesia itu. Bahkan, Budi Mulya telah dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Dikatakan Johan, eksekusi tidak selalu bersamaan dengan putusan lengkap dari MA.
Johan pun enggan menanggapi lebih jauh terkait beberapa nama seperti mantan wakil presiden Boediono dan mantan menteri Keuangan Sri Mulyani yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya. Menurut dia, semua harus menunggu hasil lengkap putusan Budi Mulya.
"Jadi harus dibaca dulu lengkap dan diekspos (gelar perkara) internal," ujar dia.