Rabu 29 Apr 2015 19:18 WIB
Korupsi UPS

Anggota DPRD: Pengadaan UPS Permintaan Sekolah

Uninterruptible Power Supply (UPS).
Foto: Keyitec.
Uninterruptible Power Supply (UPS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar menegaskan bahwa pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) karena permintaan dari sekolah SMA dan SMK di Jakarta. Fahmi sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim, Rab (29/4).

"Itu usulan sekolah," kata Fahmi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (29/4).

Meski demikian, ia enggan menjelaskan secara detil terkait isi pemeriksaan. Menurutnya, pertanyaan penyidik seputar proses pembahasan APBD Perubahan 2014.

Ia mengatakan, pengadaan UPS yang dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta itu telah dilakukan sesuai prosedur. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam itu, ia tidak mengatakan berapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

"Pertanyaannya banyak. Capek lho dari pagi," katanya.

Fahmi merupakan Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 yang membahas pengadaan proyek UPS pada 2014. Komisi E merupakan komisi yang membidangi pendidikan. Sementara saat ini Fahmi menjabat sebagai anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Hari ini sedianya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Meski demikian, Lulung tidak hadir.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS pada Senin (30/3). Saat ini, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan. Sebelumnya ia adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Saat ini Zaenal menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement