Rabu 29 Apr 2015 22:08 WIB

Bayar PBB di Yogyakarta Kini Bisa Lewat Ketua RW

Rep: Yulianingsih/ Red: Hazliansyah
Pajak Bumi dan Bangunan
Foto: wordpress.com
Pajak Bumi dan Bangunan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pembayaran Pajak Bumi (PBB) di Kota Yogyakarta bisa dilakukan melalui Rukun Warga (RW) masing-masing. Kebijakan ini dilakukan untuk mengejar target realisasi PBB tahun ini sebesar Rp 48 miliar.

"Jatuh tempo pembayaran PBB masih cukup lama namun kita melakukan jemput bola agar lebih maksimal," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Tugiyarta, Rabu (29/4).

Menurutnya, mekanisme pembayaran PBB di tingkat RW tersebut mekanismenya diserahkan ke masing-masing kelurahan. Program tersebut guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat supaya wajib pajak tidak perlu membayar melalui loket bank.

Pemkot sendiri, kata dia, menunggu informasi dari kelurahan terkait pengaturan jadwal. Pelaksanaannya juga tidak harus mendekati jatuh tempo. Seperti kampung Darakan, Kelurahan Prenggan, Kotagede yang sudah menggelar pekan pembayaran.

"Nanti petugas kami yang akan mendatangi ke tiap RW jika kelurahan sudah mengeluarkan jadwal," katanya.

Dalam pembayaran tersebut bukti setoran asli akan diserahkan kepada wajib pajak melalui kelurahan.

Selain pekan pembayaran hingga RW, Pemkot juga sudah menyiapkan program jemput bola di tiap kecamatan. Namun kegiatan ini baru akan digelar saat mendekati jatuh tempo pada September mendatang.

"Realisasi PBB hingga triwulan pertama masih rendah, yakni RP 4,3 miliar. Kecenderungan masyarakat memang baru akan membayarkan saat mendekati jatuh tempo," katanya.

Seluruh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB pun sudah didistribusikan ke seluruh wajib pajak yang mencapai 92.051 orang. Jika SPPT PBB hilang, wajib pajak dapat meminta salinan ke DPDPK. Namun sebelumnya harus melampirkan surat laporan kehilangan dari kepolisian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement