REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Barat melakukan kerja sama dengan Polda Jawa Barat melakukan kerja sama pencegahan tindak pidana. Penandatanganan Pokok-Pokok Kesepahaman (PPK) antara Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Provinsi Jawa Barat Rosmaya Hadi dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol M Iriawan di Bandung, Kamis (30/4).
Penandatanganan PPK disaksikan oleh Deputi Gubernur BI Ronald Waas, serta Kabareskrim POLRI Komjen Pol Budi Waseso.
Ronald Waas mengatakan, tindak pidana pada sistem pembayaran, Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA), pelanggaran atas kewajiban penggunaan uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta tindak pidana terhadap uang rupiah dapat memberi kerugian bagi masyarakat maupun negara.
Bahkan, bisnis KUPVA sangat rawan untuk disalahgunakan, antara lain untuk pencucian uang, pendanaan teroris, perdagangan narkotik, hingga penyelundupan.