REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri atau P19 terkait kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu.
"Berkas Pak BW ada yang kurang. Minggu depan kami akan penuhi kekurangannya sesuai perintah jaksa," kata Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/4).
Pihaknya pun akan segera memanggil BW untuk kembali diperiksa guna melengkapi berkas perkara. "Nanti dia (BW) dipanggi lagi," katanya.
Sebelumnya pada Kamis (23/4) berkas perkara BW telah diserahkan oleh penyidik Bareskrim ke Kejagung.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kalteng) di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.
Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan status tersangka kepada BW, S, P dan Zulfahmi Arsyad.
Keempatnya diketahui melanggar Pasal 242 Ayat 1 KUHP Tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 2 ke 2 KUHP Tentang Penyertaan Dalam Tindak Pidana Juncto Pasal 56 KUHP.