REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menghubungi pihak Polri terkait dengan penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh penyidik Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri.
"Tadi memang ada pesan pendek dari handphone Novel yang menyebutkan dirinya ditangkap. Saat ini pimpinan KPK sedang berupaya menanyakan dan mengkoordinasikan dengan pihak Polri," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat yang diterima Jumat dini hari di Jakarta.
Menurut Priharsa, informasi tersebut sangat mengkagetkan pimpinan dan jajaran KPK.
"Sekarang tim kuasa hukum sedang ke Bareskrim," tambah Priharsa.
Salah satu pengacara Novel, Kanti menyatakan Novel dipastikan sudah berada di Bareskrim Polri.
"Posisi Pak Novel sudah di Reskrim, tim pengacara sedang menuju reskrim saat ini," kata Kanti saat dihubungi.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo.
Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015.
Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.