REPUBLIKA.CO.ID,REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Taufik Baswedan, sebagai kakak dari Novel Baswedan menilai proses penangkapan dari adiknya tidak benar. Hal tersebut ia katakan terkait dengan jalanya kasus pertama yang dituduhkan Novel hingga sekarang ia sudah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
“Dari awal ini sudah tak benar, makanya prosesnya juga jadi nggak benar,” kata Taufik kepada ROL, Jumat (1/5). Ia menilai, kasus yang menimpa adiknya dulu sudah dihentikan oleh SBY namun tiba-tiba sekarang kasus tersebut kembali dibuka.
Diketahui sebelumnya, kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kepala Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004. Dia dijerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang walet.
Novel disebut melakukan tindak kekerasan kepada pencuri tersebut dan kasus tersebut juga sudah diproses oleh aparat setempat. Ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetapi
Tak hanya itu, kasus lain juga mencuat pada 2012 dimana penyidik Bareskrim mendatangi kantor KPK untuk menangkap Novel tapi tidak berhasil. Banyak pihak menyebutkan apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah kriminalisasi. Saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.
Terkait dengan rentetan kasus tersebut, Taufik akhirnya menilai penangkapan Novel sekarang merupakan proses yang tidak jelas. “Dari awal sudah nggak bener, prosesnya jadi nggak benar juga, begitupun pasal yang dipakai juga jadi berubah-ubah,” jelas Taufik.
Terkait dengan kasus yang dituduhkan kepada Novel, surat penangkapan yang diberikan kepadannya hari ini berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.