REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah mendapatkan penangguhan penahanan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali ke rumahnya, di Komplek BBD Jalan Deposito Blok T no 8 RT 003/ RW 10 Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (2/5), dalam pengakuannya Novel siap menghadapi jalur hukum yang ada.
"Terkait kasus lama yang mencuat kembali, tuduhan ini saya siap. Siap menghadapinya. Saya penegak hukum, apapun risikonya saya hadapi. Saya mengetahui aturan hukum dan saya harus menaati itu," ungkap Novel di kediamannya, Ahad (3/5).
Novel ditahan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (1/5) lalu. Novel ditangkap dan dijebloskan ke penjara dengan tuduhan terkait kasus penembakan pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 lalu. Dinilai memahami hukum Novel mengaku siap menghadapi segala bentuk hukuman.
Mantan polisi berpangkat kompol yang pindah ke KPK tersebut menilai, kejadian yang menimpa dirinya hanyalah bentuk kriminalisasi. Ia juga mengaku, hal itu merupakan proses kriminalisasi. "Saya tidak memandang dalam proses penyidikan yang baik dan dengan tujuan penegakan hukum. Saya kira tujuannya bukan itu," tutupnya.