REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkar kubu Munas Ancol maupun Munas Bali kompak menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka berpendapat KPU semestinya tidak mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada 2015.
Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, mengatakan pada prinsipnya KPU hanya pelaksana Pilkada. Karena itu, KPU tidak boleh membuat aturan yang merugikan partai peserta Pilkada.
“Semestinya, yang mengatur tentang siapa saja yang boleh ikut pemilu adalah pemerintah, bukan KPU. Tidak boleh juga isi PKPU memandang rata semua kondisi partai. Dalam kasus ini, konflik Golkar berbeda dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” paparnya saat dihubungi ROL, Senin (4/5).
Lahirnya PKPU tentang Pilkada, menurut Lawrence, bisa berdampak negatif terhadap kesempatan Golkar maju di pilkada. Sebab, PKPU mengatur bahwa partai politik yang berhak mengikuti Pilkada adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Bisa kita lihat bahwa sekarang ini kondisi partai kami sedang mempermasalahkan peraturan itu. Jika terus berkonflik, justru tidak ada kata sepakat dan Golkar gagal melaju ke Pilkada,” imbuh Lawrence.
Politikus Golkar dari kubu Aburizal Bakrie, Tantowi Yahya, juga menyalahkan KPU. Menurutnya, bukan ranah KPU untuk menerbitkan PKPU tentang Pilkada 2015.
Ia mengingatkan bahwa keluarnya PKPU tentang Pilkada justru menjadi bentuk ikut campur terhadap internal partai. “Kami mengakui, memang ada anggapan KPU menyalahi wewenang pemerintah. KPU adalah penyelenggara pilkada, bukan penentu peserta pilkada,” kata Tantowi, Senin malam.