REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan banyaknya bangunan tak berizin yang dibangun di KBU membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berkomitmen untuk segera menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar. Deddy pun meminta Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PLTH) Jabar bisa tegas dalam penanganan masalah KBU.
"Harus ada tindakan konkrit, wacana ini sudah di blow up tapi tidak ada penindakan hingga sekarang. Jelas-jelas Perda dan Kajian Hukumnya sudah mutlak, tidak bisa di ubah-ubah atau di negosiasi lagi," ujar Deddy, belum lama ini.
Demiz mengatakan, Biro Hukum Pemprov Jabar akan membuat kajian hukum atau legal opinion tentang sanksi yang akan diberikan kepada empat bangunan tak berizin. Yakni, MAJ Collection, Dago Beach Apartment, Galery Ciumbuleuit dan Villa Nelson Amidjaja. Legal opinion ini akan diselesaikan selambat-lambatnya 4 Mei 2015. Meliputi juga saran dan rencana tindak yang akan dilakukan serta siapa yang harus melakukannya atau leading sektor.
Saat ini, kata Demiz, kasus pelanggaran bangunan tak berizin yang sudah didata oleh SatPol PP dan Diskimrum ada 24 di Kota Bandung. Yakni, berupa 4 perumahan dan sisanya rumah tinggal yang tak berizin. Sebelum pelanggaran bertambah, Demiz berharap agar penindakan bisa lebih cepat dilakukan. Pada Selasa, (5/5) dilakukan rapat untuk membahas akan ada tindakan dilapangan berupa pemasangan Satpol PP line dan pengumuman akan diberhentikan sementara.