REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Mabes Polri batal melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman.
Kuasa hukum Alex, Eri Rossatria mengatakan, seharusnya pemeriksaan sebagai tersangka terhadap kliennya dilakukan hari ini. Namun, dengan alasan penyidik sedang rapat akhirnya pemeriksaan ditunda.
"Nanti dikabari minggu ini," ujarnya di Bareskrim Polri, Selasa (5/5).
Alex ditetapkan tersangka dalam kasus UPS bersama Zaenal Soleman. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksan beberapa saksi diantaranta wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Lulung).
Alex juga telah ditahan di Bareskrim Polri, setelah dijemput paksa di Rumah Sakit Siloam, Jakarta Barat, pada Kamis (30/4) lalu.