Rabu 06 May 2015 17:03 WIB
Eksekusi mati gembong narkoba

Migrant Care akan Pantau Proses Hukum Mary Jane di Filipina

Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.
Foto: Antara
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan ke Filipina untuk memantau proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio yang mengaku sebagai perekrut Mary Jane Fiesta Veloso.

"Sekaligus untuk memastikan proses hukum di sana, kemudian melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Anis Hidayah dihubungi di Jakarta, Rabu (6/5).

Anis mengatakan temuan-temuan di Filipina tersebut kemudian akan dikoordinasikan dengan Komisi Nasional Perempuan dan kuasa hukum Mary Jane di Indonesia untuk mempersiapkan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Kita perlu pastikan proses hukumnya di Filipina untuk membuktikan Mary Jane adalah korban perdagangan orang atau trafficking," tuturnya.

Bila memang Mary Jane adalah korban trafficking, maka hal itu bisa menjadi temuan baru atau novum untuk pengajuan PK ke MA terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan. "Kasus trafficking ada tiga unsur, yaitu perpindahan orang, cara dan eksploitasi. Saya melihat dalam kasus Mary Jane, semua itu ada. Tinggal pembuktian di Filipina," ujarnya.

Mary Jane merupakan satu di antara sembilan terpidana mati yang seharusnya dieksekusi pada gelombang kedua, Rabu (29/4) dini hari, setelah upaya hukum grasi maupun permohonan PK ditolak.

Namun, Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane karena Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement