REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Konglomerat Indonesia, Hasjim Djojohadikusumo, menyatakan diri tidak lagi terlibat dalam kasus Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) karena sahamnya tidak ada lagi di sana. Namanya sempat disebut-sebut dalam kasus itu.
Dia mengeluarkan pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu petang, sehubungan berita penyelidikan kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.
Nama dia ikut disebut sebagai salah satu pendiri TPPI itu. “Agar mencegah kesimpangsiuran dan pemutarbalikan fakta, dengan ini saya menyatakan beberapa hal,” kata dia.
Pertama, TPPI memang didirikan pada 1995 oleh Djojohadikusumo bersama Njoo Kok Kiong alias Al Njoo dan Honggo Wendratno. Komposisi sahamnya, Djojohadikusumo menguasai 50 persen saham di TPPI, sisanya dimiliki Al Njoo dan Honggo.
Kedua, pada 1998 dia menyerahkan seluruh saham milik saya di TPPI kepada BPPN untuk menyelesaikan utang piutang grup Tirtamas (sebagai pemilik) kepada para pihak yang sebagian besar adalah BUMN dan institusi keuangan negara.
“Setelah penyerahan seluruh saham di TPPI, saya sama sekali tidak terlibat di TPPI. Bahkan kemudian pada 2002 TPPI direstrukturisasi oleh BPPN, tanpa melibatkan saya maupun Al Njoo,” katanya.
“Sejak 2004 dan restrukturisasi TPPI oleh BPPN, saya tidak lagi menjadi pemegang saham, komisaris, anggota direksi ataupun kuasa hukum dari TPPI sehingga saya tidak terkait segala kebijakan, keputusan maupun transaksi oleh TPPI, termasuk kasus penjualan kondensat yang terjadi pada 2008-2011,” katanya.