Rabu 06 May 2015 19:47 WIB

Victor Jelaskan Pelanggaran dalam Korupsi SKK Migas

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Muhammad Hafil
Bareskrim
Bareskrim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipedeksus) Bareskrim Polri, Brigjen Edy Simanjuntak mengatakan telah menetapkan tersangka DH dalam kasus korupsi SKK Migas. Penetapan tersangka DH setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti, dan hasil gelar perkara yang dilakukan berulang kali.

"Yang jelas ada penunjukan langsung yang seharusnya sebelum penunjukan langsung itu, ada dulu lelang," ujarnya, di Bareskrim Polri, Rabu (6/5).

Menurut Victor, pihaknya juga akan mengembangkan apakah terdapat pejabat di atas DH yang terlibat. Victor menyebutkan pelanggaran dalam kasus tersebut yaitu, tidak ada pembentukan penunjukan tim penjual dalam PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara oleh SKK Migas (BP Migas).

Untuk itu, nanti akan dilihat struktur organisasinya dan Standar Operasional (SOP). Pelanggaran lainnya, lanjut Victor yaitu, tidak adanya berita acara penelitian dan penilaian terhadap dokumen penawaran perusahaan yang ditunjuk.

"Hal ini TPPI merupakan hasil kajian tim penunjuk penjual, jadi belum ada penilaian itu kok tahu-tahu udah ditunjuk," katanya.

Kemudian, Victor menambahkan, deputi finansial, ekonomi dan pemasaran SKK Migas tidak melaksanakan prosedur penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat. Hal ini, kata Victor merupakan pelanggaran.

Selanjutnya, pada 3 Mei 2009, dimulai pengiriman kondensat bagian negara PT TPPI tanpa dipayungi kontrak. Sementara posisi piutan pemerintah kepada PT TPPI pada penjualan kondensat bagian negara sampai akhir Maret 2010 sebesar 160 juta dollar Amerika. Sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.

"Pada saat ini, sudah ada kerugian negara, tidak dihentikan PT TPPI ini, berlanjut terus. Sehingga kerugian negara membengkak," Victor menambahkan.

Pelanggaran tersebut, kata Victor, yang perlu diteliti melalui dokumen hasil penggeledahan. Dari situ, akan dilihat pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement