Rabu 06 May 2015 22:11 WIB

Onasis Dapatkan Narkoba dari Narapidana Tangerang

Rep: c81/ Red: Joko Sadewo
Sabu kristal
Foto: abc news
Sabu kristal

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten, kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1,35 ons. Pemusnahan sabu dilakukan di lapangan parkir BNN Banten Rabu (6/5).

Sabu ini merupakan barang bukti yang diamankan dari tangan kurir bernama Onasis alias Ona (35), salah satu kurir pengedar narkoba yang merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan di wilayah Banten.  Pelaku sendiri sudah ditangkap petugas pada Ahad(12/4) dari kediamannya di Komplek Bumi Sari Permai Blok A-1 Nomor 04, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Pelaku mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari Riki Handriyani yang merupakan narapidana kasus narkoba yang kini meringkuk di Lapas Tangerang. Onasis mengambil paket tersebut dari lokasi dekat halte bus Pelumpang, Jakarta Utara.

Hasil pemeriksaan, Onasis telah mengedarkan narkotika golongan satu itu selama tiga bulan terakhir. Sabu-sabu dipasok oleh seorang narapidana di Lapas Pemuda Tangerang bernama Riki. Transaksi mereka lakukan melalui telepon.

“Dikenalin (Riki) sama saudara saya (Samsul). Cuma bantu aja buat jualin (sabu-sabu-red). Saudara ditahan karena kasus narkoba juga. Hubungan lewat telepon,” kata Onasis di kantor BNN Banten, Rabu (6/5).

Kepala BNN Banten Kombespol Heru Febrianto menjelaskan, pihaknya masih melakukan perburuan terhadap Target Operasi (TO) para pengedar sabu jaringan lapas ini. "Masih ada yang buron, karena jaringan ini besar sekali. Yang masih ada di luar banyak, salah satunya Samsul," jelasnya usai pemusnahan sabu di Kantor BNN Banten, Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani, Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kota Serang.

Akhmad menyatakan, Riki menggunakan Onasis melalui Samsul sebagai pengedar. Onasis dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement