Kamis 07 May 2015 16:54 WIB

Menko Polhukam: Revisi UU Pilkada Ditangani Mendagri

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bilal Ramadhan
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno.
Foto: Setkab
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdijatno, mengaku sudah menerima paparan secara garis besar terkait rencana revisi UU Pilkada dan UU Parpol dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.

Tedjo pun menyerahkan sepenuhnya kajian soal revisi UU tersebut kepada Mendagri dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. ''Ini sedang ditangani Mendagri. Kemarin, Mendagri sudah mengimbau kepada saya secara garis besar. Sekarang, ini masih ditangani oleh Mendagri dan Menkumham,'' ungkap Tedjo di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/5).

Lebih lanjut, Tedjo mengungkapkan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya keputusan soal revisi UU Pilkada dan UU Parpol tersebut kepada dua Kementerian tersebut. Tidak hanya itu, mantan Kepala Staff Angkatan Laut (KSAL) itu, menilai, sebaiknya revisi UU Pilkada itu dilakukan secara hati-hati.

''Nah, hal itu kan nanti harus dibicarakan bersama antara Pemerintah dengan DPR. Kemarin kan Kemendagri dan Kumhan kan sudah bicara dengan DPR, nanti mencoba menghasilkan yang terbaik buat bangsa dan negara,'' ujarnya.

Sebelumnya, DPR mengusulkan adanya revisi terbatas terhadap UU no.8 tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam rencana revisi UU Pilkada itu, DPR lewat Komisi II sempat meminta adanya aturan yang menjelaskan soal keterlibatan partai-partai yang bersengketa untuk bisa mengirimkan wakilnya guna mengikuti Pilkada serentak pada akhir tahun ini.

Namun, sejumlah pihak menilai, wacana revisi terbatas UU Pilkada ini tidak lepas dari tekanan ataupun kepentingan dua partai yang tengah bersengketa, Partai Golkar dan PPP. Tidak hanya itu, revisi UU Pilkada itu juga dikhawatirkan bakal mengganggu tahapan-tahapan Pilkada serentak yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement