Kamis 07 May 2015 20:41 WIB

Hari Ini, Alex Usman Jalani Pemeriksaan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: M Akbar
Bareskrim Polri.
Foto: Antara
Bareskrim Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman, hari ini, Kamis (7/5) diperiksa Bareskrim Polri. Alex ditahan di Bareskrim dalam waktu 20 hari sejak Kamis (30/4) lalu.

Kuasa hukum Alex, Eri Rossatria tidak memberikan keterangan usai mendampingi kliennya diperiksa. Menurut Eri, Alex dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik.

"Seputar perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujar Eri, di Bareskrim Polri, Kamis (7/5).

Dalam pemeriksaan kali ini, kata Eri, tidak ada pertanyaan dari penyidik terkait keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Menurut Eri, Alex menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB siang tadi.

Alex ditetapkan tersangka bersama Zaenal Soleman. Penyidik terus mengusut kasus tersebut termasuk memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Lulung).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement