REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman, hari ini, Kamis (7/5) diperiksa Bareskrim Polri. Alex ditahan di Bareskrim dalam waktu 20 hari sejak Kamis (30/4) lalu.
Kuasa hukum Alex, Eri Rossatria tidak memberikan keterangan usai mendampingi kliennya diperiksa. Menurut Eri, Alex dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik.
"Seputar perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujar Eri, di Bareskrim Polri, Kamis (7/5).
Dalam pemeriksaan kali ini, kata Eri, tidak ada pertanyaan dari penyidik terkait keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Menurut Eri, Alex menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB siang tadi.
Alex ditetapkan tersangka bersama Zaenal Soleman. Penyidik terus mengusut kasus tersebut termasuk memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Lulung).