Kamis 07 May 2015 23:22 WIB

Tugas KPK Dinilai Tidak Masuk dalam Aturan Kerja TNI

Rep: C36/ Red: Ilham
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Hukum Tata Negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), M Imam Nasef menilai wacana perekrutan personel TNI sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat. Selain tidak sesuai dengan aturan kerja, perekrutan tersebut berpeluang menimbulkan konflik kepentingan.  

“Seperti diketahui, TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan negara. Sementara tugas sebagai penyidik merupakan tugas penegakan hukum. Tugas itu tidak termasuk dalam aturan kerja TNI,” katanya saat dihubungi ROL, Kamis (7/5).

Nasef melanjutkan, penyidik KPK hanya bisa diambil dari personel kepolisian. Hal ini, kata dia, sudah diatur dalam Undang-undang (UU) KPK. “Selain itu, penunjukan penyidik dari TNI berpeluang menimbulkan konflik kepentingan," tambah Nasef.

Lebih lanjut, Nasef memaparkan di tubuh militer sebenarnya terdapat fungsi penyidikan. Fungsi tersebut khususnya dimiliki oleh pengadilan militer.  “Namun, tetap saja ada perbedaan mendasar. Peradilan militer menangani kasus militer, sementara penyidik bisa menangani kasus-kasus masyarakat (sipil). Jika dipaksakan, perbedaan tersebut bisa saja mengganggu proses penyidikan,” tutupnya.

Seperti diketahui, wacana perekrutan anggota TNI untuk menjadi penyidik di KPK berkembang setelah penyidik KPK, Novel Baswedan ditangkap oleh kepolisian pekan lalu. Sementara, panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko mengakui pihaknya telah diminati secara langsung oleh KPK untuk mengisi jabatan di KPK. Jabatan sekretaris jenderal KPK tersebut ditawarkan kepada anggota TNI.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement