Kamis 07 May 2015 23:36 WIB

Kubu Ilham Optimistis Menangkan Gugatan Praperadilan

PN Jaksel
PN Jaksel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum mantan wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, yakin gugatan praperadilan yang diajukan kliennya diterima oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal tersebut merujuk pada keterangan para saksi yang telah diajukan oleh pemohon dan termohon.

"Kita optimistis gugatan praperadilan akan diterima hakim," kata Kuasa Hukum Ilham, Nasiruddin Pasigai, Kamis (7/5) malam.

Menurut Nasiruddin, dari keterangan saksi dan bukti yang diajukan oleh KPK tidak ada bukti kuat yang bisa menyeret Ilham sebagai tersangka. Bahkan kata dia, bukti yang diajukan justru menegaskan bahwa tak ada tindak pidana yang dilakukan Ilham.

"Kita bisa simpulkan bahwa penetapan tersangka IAS sangat prematur. Itu kita bisa dengar dari keterangan saksi, demikian halnya penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan KPK sangat tidak prosedural," ujar Nasiruddin.

Keyakinan Nasiruddin jika penetapan Ilham sebagai tersangka juga diperkuat keterangan Saksi Pakar Hukum Pidana Chaerul Huda yang bersaksi pada Kamis (7/5). Dirinya menegaskan ada mekanisme atau prosedural yang harus dipatuhi penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurut Huda, seseorang baru bisa ditetapkan sebagai tersangak di tingkat penyidikan, bukan pada tahap penyelidikan. Kedua tahapan tersebut kerap tak bisa dibedakan sehingga penetapan tersangka kadang keliru.

"Makanya digunakan istilah berbeda dalam tahapan pemeriksaan agar tidak rancuh. Begitu juga dengan bukti," kata Huda.

Sidang juga menghadirkan saksi fakta yang diajukan KPK. Yakni, Aminuddin yang merupakan penyelidik dalam kasus ini. Namun, menurut anggota kuasa hukum Ilham lainnya, keterangan Aminuddin tak kuat saat diminta oleh hakim untuk menunjukkan bukti-bukti pendukung penetapan Ilham sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Ilham dalam gugatan praperadilan yang diajukan menilai jika penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedural. Ilham ditetapkan sebagai tersanhgka 7 Mei 2014 lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement