REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib revisi terbatas Undang-Undang Partai Politik dan Pemilihan Kepala Daerah masih belum jelas. Sebab, revisi terbatas pada dua UU ini harus menjadi persetujuan dua pihak, DPR dan Pemerintah.
DPR sendiri dalam rapat konsultasi dengan KPU beberapa waktu lalu menegaskan akan melakukan revisi terbatas. Namun, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dengan tegas menolak usulan revisi terbatas ini.
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengatakan persoalan Pilkada harus segera diselesaikan. Harus ada jalan keluar pada masalah dua parpol yang bersengketa agar bisa ikut Pilkada. Kalau tidak, kata diajustru masalah ini dapat mendegradasi KPU.
"Perlu rapat konsul terbatas antar Presiden, KPU, Pimpinan DPR, Komisi II, pemerintah supaya tidak muter-muter masalahnya," kata Taufik Kurniawan di kompleks parlemen, Jumat (8/5).
Taufik menambahkan, Presiden harus ikut turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Sebab, persoalan Pilkada jangan membuat pelaksanaannya diundur. Hal ini akan semakin membuat bingung masyarakat. Selain itu, kata dia, alasan KPU untuk menolak rekomendasi poin ketiga dari Panja Komisi II sudah benar. Sebab, jangan sampai KPU digugat.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, masalah rumit yang saat ini terjadi adalah soal penetapan dan dinamika soal keabsahan pengurus parpol. Secara substansi, setiap periode kepengurusan, berakhir masa jabatan atau deminisioner pada pelaksanaan pengambilan keputusan tertinggi level organisasi masing-masing.
"Ini harus dicari dan diselesaikan dari akar masalahnya," imbuh Taufik.