REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon mengamankan 11 warga negara asing (WNA) yang diduga bermasalah dengan dokumen keimigrasian. Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap mereka masih terus dilakukan.
Kesebelas WNA itu terjaring dalam operasi Bhumi Pura Wira Wibhawa, yang berlangsung pada 5-7 Mei 2015. Dari 11 WNA itu, enam orang diamankan di Kabupaten Majalengka dan lima lainnya di Kabupaten Cirebon.
"Saat diamankan, para WNA tersebut sedang berkegiatan dan berada di perusahaan masing-masing," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Eko Budianto, Jumat (8/5).
Eko mengatakan, 11 orang WNA itu diamankan karena diduga melanggar keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 116 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat petugas melakukan pemeriksaan, ternyata mereka tak menunjukkan dokumen keimigrasian atau paspor dan izin tinggal.
Mereka berkewarganegaraan Tiongkok sebanyak empat orang, Belanda satu orang, Taiwan satu orang, Korea Selatan tiga orang, Hongkong satu orang dan Denmark satu orang.
Para WNA itupun diduga melanggar Pasal 122 UU No 6 Tahun 2011 berupa penyalahgunaan tujuan pemberian izin tinggal dan lainnya. Saat diamankan, mereka bekerja di sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang perikanan, meubeler, tekstil, dan konstruksi di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka.
"Kalau dari hasil pemeriksaan mereka terbukti melanggar keimigrasian, akan kami tindak sesuai pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 bahkan terancam dideportasi. Namun, jika tak bersalah, maka mereka akan dilepaskan kembali," tegas Eko.
Eko menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 11 WNA itu. Namun, sampai sejauh ini di antara mereka tidak ada yang terindikasi melakukan tindakan kriminal.