Jumat 08 May 2015 23:01 WIB
KPK Rekrut TNI

DPR: Perekrutan TNI Alternatif Atasi Kekurangan Penyidik di KPK

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mendukung wacana perekrutan penyidik KPK dari anggota TNI. Menurutnya hal tersebut dapat menjadi jalan keluar untuk mengatasi persoalan keterbatasan penyidik di KPK.

"Wacana bantuan penyidik dari Oditurat Militer TNI kepada KPK merupakan gagasan yang baik dan bisa menjadi salah satu alternatif dalam rangka mengatasi kekurangan penyidik di KPK," katanya saat dihubungi, Jumat (8/5).

Meski begitu, Arsul mengatakan, jika melihat UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, wacana tersebut tampaknya sulit untuk diwujudkan, kecuali UU TNI tersebut diubah terlebih dahulu.

Ia menyebutkan, pada Bab IV UU TNI yang mengatur tentang peran, fungsi dan tugas TNI, semuanya bermuara pada pertahanan negara, dan tidak ada penegakan hukum kepada masyarakat, kecuali terhadap internal anggota TNI sendiri.

"Ada alternatif sebetulnya jika tidak mau mengubah UU TNI, yakni dengan cara penyidik TNI yang dikaryakan di KPK tersebut dialihstatuskan sebagai pegawai KPK, tapi hal ini berarti penyidik tersebut mengundurkan diri dari statusnya sebagai anggota TNI," jelasnya.

Sebelumnya, Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki menyebut tidak ada salahnya jika ada anggota militer bergabung dengan KPK asalkan orang tersebut benar-benar memenuhi kompetensi dan direkrut berdasarkan proses seleksi yang sama dengan kandidat lainnya.

"Saya pikir tidak ada salahnya kalau diisi oleh pati (perwira tinggi) TNI, supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK," ujarnya.

Plt Pimpinan yang lain, Indriyanto Seno Adji menilai, untuk merealisasikan hal tersebut diperlukan kajian dan revisi terhadap UU tentang KPK.

"Sebaiknya UU KPK memang diperlukan kajian dan revisi untuk menentukan pengangkatan penyidik selain yang berasal dari Polri atau Kejaksaan," tandasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement