REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menilai anggota TNI memiliki potensi SDM yang unggul untuk bisa menjadi penyidik. Meski begitu, proses seleksi, pengawasan yang ketat dan sanksi tegas mesti diterapkan jika wacana perekrutan penyidik dari TNI benar-benar dilaksanakan.
“Ada karakter yang unggul dari anggota TNI, seperti disiplin tinggi, ketahanan diri, pantang mengeluh dan sebagainya yang bisa dijadikan modal sebagai penyidik KPK,” katanya saat dihubungi ROL, Sabtu (9/5).
Terlepas dari opini politik yang sedang berkembang, Asep memandang wacana perekrutan tersebut sebagai respons KPK atas tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja KPK. KPK, ujar dia, selalu membutuhkan penyidik-penyidik baru dalam menjalankan operasinya.
“Sepanjang prosedurnya sesuai dengan aturan yang ada, perekrutan penyidik dari TNI bisa dilakukan. Tentunya, anggota TNI harus non aktif dulu baru bisa menjadi penyidik,” tambah dia.
Meski bisa dilakukan, Asep mengingatkan bahwa perekrutan penyidik membutuhkan seleksi yang ketat sesuai dengan standar KPK. Karena itu, dia berharap KPK bisa mempersiapkan serangkaian aturan proses seleksi yang lebih baik.
“Tentunya seleksi dilihat dari aspek kompetensi, integritas, psikologi dan aspek-aspek lain. Jika sudah terseleksi, diharapkan ada pengawasan internal dari KPK dan eksternal dari publik kepada mereka,” jelas dia.