REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menganggap enteng langkah penyidik KPK Novel Baswedan yang melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan dirinya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Komjen Budi Waseso mengatakan, kasus itu bukan kasus yang besar, sehingga tidak perlu ditanggapi serius.
"Apalah kasus itu, sebenarnya bisa selesai di Polsek. Cuma karena udah terlanjur kita urus," ujar Budi saat ditemui di Markas Polres Jaksel, Senin (11/5).
Budi mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke salah satu polsek di Bengkulu. Sayangnya, karena sudah menyedot perhatian publik dan keterlibatan dalam KPK kasus tersebut, akhirnya pihak Bareskrim Polri turun tangan.
Selain itu, Budi pun mengatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Novel. Ia mengatakan sudah menyiapkan bukti dan saksi ahli dalam kasus Novel itu. Nantinya, proses praperadilan bisa dijalani oleh Bareskrim Polri dengan kepala tegak. "Pasti kita datang, kita hadapi praperadilannya," ujar mantan kepala Polda Gorontalo itu.