REPUBLIKA.CO.ID,Mufti (anggota Majelis Fatwa) Arab Saudi, Syaikh bin Baz mengatakan, haram bagi orang berhadas menyentuh mushaf Alquran secara langsung.
“Boleh bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Alquran, menurut pendapat yang lebih shahih dari dua pendapat ulama, karena tidak ada dalil yang melarang. Namun, mereka tidak boleh menyentuh mushhaf. Mereka boleh memegangnya dengan penghalang seperti kain yang bersih atau selainnya. Mereka juga boleh memegang kertas yang ada tulisan Alquran (dengan menggunakan penghalang) ketika diperlukan,” jelas Bin Baz dalam kumpulan fatwanya (24/344).
Disamping ulama yang mengharamkan menyentuh mushaf bagi orang yang berhadas, ada juga pendapat ulama yang membolehkannya. Seperti dibahas dalam kitab Sahih Fiqh Sunnah oleh Abu Malik Kamal disebutkan, tidak mengapa bagi orang yang berhadasi kecil maupun besar untuk menyentuh mushaf Alquran.
Kitab Sahih Fiqh Sunnah ini juga dita'liq (dievaluasi) Mufti besar Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Ditambah lagi, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani juga ikut menguatkan buku ini.
Dalam Sahih Fiqh Sunnah disebutkan, maksud dari ayat, "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci" bukanlah berbicara mengenai mushaf Alquran. Hal ini dapat diketahui ketika membaca ayat-ayat sebelumnya. Firman Allah SWT, "Dan (ini) sesungguhnya Alquran yang sangat mulia [77]. Dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh)[78]. Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan [79]." (QS al-Waaqi'ah [56]: 77-79).
Ayat ini sama sekali tidak berbicara tentang mushaf Alquran. Jika melihat ayat sebelumnya, ayat ini menceritakan tentang Lauh Mahfuzh, yaitu kitab kejadian yang mencatat seluruh apa yang terjadi di alam semesta mulai dari awal penciptaan hingga kejadian akhir di hari kiamat.
Tak ada yang bisa menyentuh lauh Mahfudz kecuali hamba Allah yang disucikan, yakni malaikat. Apakah manusia bisa disebut suci? tentu saja tidak, karena manusia penuh dengan dosa. Hanya malaikat saja dalam konteks ini yang disebut hamba-hamba yang disucikan.
Para ulama kontemporer memandang, pendapat kedua yang membolehkan menyentuh mushaf Alquran dalam kondisi berhadas inilah pendapat yang paling kuat. Pendapat ini lebih relevan dengan kondisi kekinian dan model penafsiran yang lebih rasional.
Tidak ada salahnya menyentuh mushaf Alquran, baik dalam kondisi berhadas besar seperti junub, haid, atau nifas. Apalagi hanya berhadas kecil karena tidak berwudlu. Wallahu'alam.