REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui adanya wacana dari pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25/29 Badan dari 25 persen menjadi kisaran 17,8 persen-18 persen.
"Demi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mendorong 'competitiveness' dunia usaha, ada wacana untuk menurunkan tarif PPh Badan atau Orang," katanya di Jakarta, Rabu (13/5).
Bambang menambahkan kajian terkait wacana itu sedang dilakukan, sehingga implementasi penurunan tarif tersebut tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat, apalagi aturan pendukung untuk penerapan kebijakan ini belum memadai.
"Penurunan PPh Badan tidak mungkin tahun ini, karena (kalau dilakukan) harus mengubah dan mengamandemen UU PPh, tapi memang ada wacana untuk menurunkan, keberapanya nanti kita lihat," ujarnya.
Ia memastikan penurunan PPh Badan ini harus mempertimbangkan banyak hal, meskipun penurunan tarif tersebut bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi, apalagi negara tetangga bisa menerapkan hal yang sama. "Yang pasti kita tidak mau diadu dengan Singapura, karena tidak fair, bahkan sejujurnya Singapura bisa dikatakan sebagai tax haven. Kita bisa bersaing, tapi sekali lagi itu baru tahun depan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan melontarkan rencana pemerintah untuk memangkas tarif pajak korporasi adalah agar perusahaan di Indonesia tidak memindahkan basis operasinya ke luar negeri seperti Singapura. Selama ini, banyak investor dalam negeri diduga telah memarkir dananya di negara tetangga tersebut, karena adanya kemudahan birokrasi serta tarif pajak yang relatif rendah.