Rabu 13 May 2015 21:44 WIB

Pengamat: Penyelesaian Partai Berkonflik Harus Dipercepat

Ketum Partai Golkar Agung Laksono (tengah) dan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Siswono Yudo Husodo (kanan) saat pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketum Partai Golkar Agung Laksono (tengah) dan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Siswono Yudo Husodo (kanan) saat pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Pengamat politik dari Universitas Khairun Ternate, Nurdin Muhammad mengatakan penyelesaian masalah Golkar dan PPP terkait adanya kepengurusan ganda di kedua parpol itu harus dipercepat. Ini penting agar tidak memicu konflik pada pelaksana pilkada.

"Sangat berpotensi memicu terjadinya konflik terutama di daerah," katanya, Rabu (13/5).

Menurut dia, untuk mempercepat penyelesaian masalah dualisme kepengurusan Golkar dan PPP di antaranya mendorong pengadilan yang tengah menangani kasus hukum kedua parpol itu untuk segera mengeluarkan putusan final. Minimal, lanjutnya, sebelum jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Cara lainnya yang bisa dilakukan mempercepat penyelesaian masalah kedua parpol yang ada sejak Orde baru itu, kata Nurdin Muhammad, adalah mendorong kedua pengurus di masing-masing parpol untuk islah.

Ia mengatakan, pemerintah dan penyelenggara pemilu, harus bijak menyikapi permasalahan Golkar dan PPP karena kedua parpol itu merupakan parpol besar. Bahkan khusus Golkar yang merupakan pemenang kedua pemilu legislatif 2014 memiliki kursi cukup besar di legislatif, baik di pusat maupun daerah.

"Kalau Golkar tidak ambil bagian pada pilkada serentak nanti partai ini bisa menggunakan posisinya di legislatif untuk melakukan sesuatu yang bisa jadi muaranya akan menciptakan instabilitas politik," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement