Jumat 15 May 2015 20:07 WIB

Meski Lelah Diperiksa KPK, Jero tak Lupa Ucapkan Selamat untuk SBY

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik selesai diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Politikus Partai Demokrat itu mengaku kelelahan setelah diperiksa selama lebih dari sembilan jam.

"Saya lelah, pertanyaan (dari penyidik) hari ini dari pagi sampai sore semunya mengenai DOM (dana operasional menteri). Rinciannya DOM seperti apa, penggunaannya untuk apa, detail sekali," katanya saat keluar gedung KPK, Jumat (15/5).

Jero keluar gedung lembaga antikorupsi itu pukul 19.35 WIB. Mengenakan seragam tahanan KPK berwarna oranye, wajah Jero terlihat sayu. Tak banyak yang dia katakan selain mengungkapkan curahan hati (curhat) akibat kelelahan setelah diperiksa sejak pukul 10.15 WIB.

Namun, kader Partai Demokrat itu sempat mengucapkan 'selamat' atas terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2015-2020. "Selamat (terpilihnya SBY). Kongresnya juga selesai, selamat," ujar pria asli Bali itu.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK terus mendalami peran Jero terkait dugaan pemerasan dalam kurun waktu 2011-2013 di kementerian yang pernah dipimpinnya itu.

"JW diperiksa sebagai tersangka untuk kasus di ESDM," kata dia.

Di lembaga antikorupsi ini, Jero terjerat dua kasus. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM.‎ Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mela‎kukan pemerasan dan pengarahaan untuk mendapatkan DOM yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.

Dalam kasus di ESDM yang membuatnya ditahan, Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.

Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.

Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement