Ahad 17 May 2015 16:00 WIB

LPSK: Perlindungan Pemerintah terhadap Anak Sudah Optimal

Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan anak
Foto: myhealing.wordpress.com
Kekerasan anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Askari Razak berpendapat bahwa kemauan pemerintah Indonesia dalam melindungi anak-anak sudah optimal.

"Political will pemerintah Indonesia sudah optimal, terlihat dari disahkannya undang-undang (UU) yang mengatur mengenai anak," ujar Razak sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad (17/5).

Hal itu disampaikan Razak dalam dialog bersama perwakilan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) Indonesia dan End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Belanda di kantor LPSK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Razak, perlindungan terhadap anak juga tertuang khusus dalam Pasal 29A UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam kesempatan yang sama perwakilan ECPAT Belanda Theo N. menuturkan pada dasarnya penanganan kasus kekerasan seksual anak hampir sama di setiap negara, yakni bagaimana memulihkan psikologi anak dan masa depannya.

Meskipun payung hukum perlindungan bagi anak sudah tersedia, Theo mengakui, dalam implementasinya dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. "Indonesia negara besar dengan jumlah penduduk yang besar, jadi agak sulit mengomparasinya dengan Belanda. Hanya di Belanda, khusus kasus kekerasan anak, tersedia polisi khusus," ujar Theo N.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement