Ahad 17 May 2015 21:47 WIB

'Menteri tak Bisa Menolak Keppres'

Menkumham Yassona Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Komlek Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menkumham Yassona Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Komlek Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Isu penentuan jabatan di kementerian terus menyeruak seiring langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang tidak mematuhi keputusan presiden terkait penunjukan Dirjen Imigrasi.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyebutkan, sewajarnya pejabat esselon I diajukan menteri ke presiden, bukan justru menentukan pejabatnya.

"Dari situ, presiden memilih satu orang melalui Keppres yang dikeluarkan. Menteri tidak bisa menolak Keppres itu, karena Keppres itu sifatnya mengikat," kata Margarito, Ahad (17/5).

Pengajuan tersebut, jelas Margarito, juga berdasarkan hasil tim penilai akhir (TPA) yang merupakan langkah fit and proper test. Hasilnya, sebanyak tiga orang diajukan ke presiden.

Bila ada menteri tidak menjalankan Keppres, kata Margarito, berarti menteri tersebut telah melanggar UU Peradilan Tata Usaha Negara, UU Nomor 20 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Aparatur Sipil Pemerintahan Nomor 5 tahun 2014.

Margarito mencontohkan, Dirjen Imigrasi yang sudah mendapatkan Keppres dari Presiden. Keppres bernomor 766P/XII/2014 menetapkan nama Bambang Widodo sebagai Dirjen Imigrasi sejak Desember 2014 lalu.

Namun, Menkumham malah melakukan open biding untuk merekrut kembali Dirjen Imigrasi.

"(Penolakan melantik) itu jelas melanggar. Apalagi sampai melakukan open biding lagi, padahal yang sebelumnya belum dilantik. Itu enggak bisa. Meskipun bukan yang dijagokan, menteri tetap harus melantik. Suka tidak suka, Keppres itu harus dijalankan oleh menteri, tidak boleh tidak," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement