REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menenggak minuman keras, seorang kuli bangunan nekat membunuh kekasihnya di Kembangan, Jakarta Barat. Sadikin, seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, nekat membunuh kekasihnya sendiri menggunakan sebilah kujang, pada Sabtu (16/5) malam.
Siti Farida (20 tahun), seorang janda muda, tewas usai dihujam berkali-kali menggunakan kujang oleh kekasihnya di pinggir Jalan Raya Kembangan, Gang Mandor, rt satu rw tiga, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan, Kompol Sukatma, menuturkan, pembunuhan berawal saat Sadikin menjemput Ai, sapaan akrab kekasihnya, pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 di tempat kerjanya.
"Korban seorang karyawati dari sebuah perusahaan jamu di daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, ujar Sukatma, Senin (18/5).
Setelah menjemput, ia dan kekasihnya sempat makan malam bersama dan pergi ke rumah paman Sadikin di Cengkareng. Menurut Sukatma, Sadikin menjelaskan jika tujuannya mengunjungi rumah pamannya adalah untuk membahas masalah yang sedang melanda ia berdua. Sayangnya, Sadikin dan Ai malah terlibat perdebatan.
Saat Sadikin bermaksud mengantarkan Ai ke rumah kontrakannya di Gang Bugis, Kembangan Utara, Ai justru marah dan meminta turun dari sepeda motor, untuk pulang ke rumah kontrakannya menggunakan angkutan umum.
Meskipun kesal, Sadikin membiarkan Ai untuk turun dari motornya dan pulang ke rumah kontrakannya menggunakan angkutan umum. Dalam keadaan kesal tersebut, Sadikin memutuskan untuk menenggak minuman keras berjenis anggur merah. Saat menikmati minuman keras itulah, Sadikin yang mengaju tidak sadar membawa sebilah kujang, terpikir untuk mendatangi Ai lagi.
Sadikin yang hafal kebiasaan Ai menunggu bus, akhirnya mendatangi lokasi kejadian, sekitar pukul 22.30. Setelah bertemu di pinggir jalan tersebut, Sadikin sempat mengajak Ai untuk ikut pulang menggunakan motor, namun ditolak oleh Ai. Pertengkaran kembali terjadi, dan karena Ai bersikeras meminta Sadikin untuk pergi, ia pun marah hingga menusuk Ai menggunakan senjata tajam yang ia bawa, dan meninggalkannya begitu saja.
"Korban ditusuk di perut sebelah kiri lengan dan jari kanan," jelas Sukatma.
Sukatma juga menerangkan kalau dari pesan singkat yang ditemui pada telepon genggam Ai dan Sadikin, pihaknya menarik kesimpulan kalau motif pembunuhan itu dilatarbelakangi keributan, salah satunya korban meminta pertanggungjawaban dari pelaku. Akan tetapi, tanggung jawab seperti apa yang diminta Sadikin masih di dalami dan menunggu hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Sukatma menambahkan kalau Sadikin mengaku kalau ia sebenarnya siap untuk menikahi wanita yang sudah ia pacari selama kurang lebih tujuh bulan tersebut. Ia juga tidak mengerti kenapa Ai malah lari dan marah kepadanya. Akibat perbuatannya, Sadikin akan dikenakan pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian denagn ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.