REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menilai kepengurusan Golkar hasil Munas Riau berhak mengikuti pilkada serentak 2015, pasca-PTUN mengabulkan gugatan kliennya atas sengketa kepengurusan Golkar.
"Untuk mencegah kevakuman hukum maka DPP Golkar yang sah adalah DPP Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009. Maka pendaftaran Pilkada dilakukan pada DPP Golkar hasil Munas Riau," kata Yusril seusai sidang pembacaan putusan sengketa kepengurusan Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).
Pada Senin, Majelis Hakim PTUN memutuskan mengabulkan sebagian gugatan kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan partai beringin dibawah kepemimpinan Agung Laksono.
Majelis Hakim PTUN memerintahkan Menkumham selaku tergugat mencabut SK tersebut karena dinilai bertentangan dengan undang-undang. Yusril mengatakan pihaknya mempersilahkan kubu Agung Laksono maupun Menkumham untuk mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Menurut Yusril, yang terpenting Majelis Hakim PTUN telah menyatakan SK Menkumham bertentangan dengan undang-undang. "Kalau mau banding silahkan saja kita tidak menghalangi. Yang penting pengadilan sudah menyatakan bawah SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono itu bertentangan dengan undang-undang," jelas Yusril.
Sementara itu apabila benar Golkar Munas Riau yang berhak mengikuti Pilkada serentak maka kepengurusan Golkar dalam hal ini adalah yang diketuai Aburizal Bakrie dengan Sekjen Idrus Marham. Sedangkan Agung Laksono adalah Wakil Ketua Umum.