REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM soal pengesahan kepengurusan Golkar hasil munas Ancol. Dalam putusannya, pengadilan mengembalikan kepengurusan yang sah pada hasil munas Riau, yaitu ketua umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
Ketua DPR RI, Setya Novanto mengatakan DPR sangat menghargai putusan dari hakim PTUN. "Apapun putusannya selaku pimpinan DPR menghargai semua yang dilakukan hakim PTUN," kata Novanto di kompleks parlemen, Senin (18/5).
Namun, Novanto enggan berkomentar lebih jauh soal hasil putusan hakim PTUN yang dibacakan siang ini. Sebab, Novanto mengaku belum membaca hasil putusan PTUN. Yang pasti, kata dia, rencana DPR untuk melakukan revisi terbatas pada UU Pilkada bukan terkait soal hasil putusan PTUN. Wakil Ketua Umum partai Golkar hasil munas Bali itu menegaskan revisi UU Pilkada karena ada beberapa pasal yang belum masuk.
"Ada pasal-pasal asas efisiensi itu belum masuk dan masalah pendanaan yang perlu pengawasan secara ketat," kata dia.
Menurut Novanto, revisi UU Pilkada ini menjadi usulan dari KPU. Pimpinan DPR sudah menyampaikan hal ini pada Presiden. DPR berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik oleh semua pihak.