REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (ARB) berhak untuk menjadi peserta Pilkada 2015. Peneliti politik di Lembaga Ilmu dan Pengetahuan Indonesia (Lipi), Siti Zuchro mengatakan, putusan PTUN Jakarta memberikan landasan hukum kuat bagi kepengurusan Golkar untuk ikut dalam pesta demokrasi di tingkat lokal tersebut.
Dikatakan Siti, Majelis Hakim PTUN sudah memberikan jalan keluar terbaik soal sengketa kepengurusan partai berlambang Beringin itu. "Keputusan PTUN memberikan keabsahan terhadap kepengurusan ARB," ujar dia, lewat Blackberry Messenger, Senin (18/5).
Siti pun menilai, pertimbangan majelis hakim kuat melandaskan fakta-fakta kerancuan pengesahan Golkar versi Agung Laksono oleh Kemenkumham. Karena itu, menurut Siti, perdebatan soal kepengurusan Golkar versi mana yang sah, seharusnya sudah tuntas.
Kata dia, meski ada upaya hukum banding dari Kemenkumham dan Golkar munas Ancol atas putusan tersebut, fakta hukum dari PTUN, menjadi penting bagi modal politik Golkar untuk bisa hadir dalam Pilkada 2015. Sebab dikatakan Siti, upaya banding tersebut, tak menghalangi berlakunya putusan PTUN yang memerintahkan pembatalan SK Menkumham itu.
"Ini juga berarti Golkar bisa mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pilkada serentak," ujar Siti.
PTUN Jakarta memutuskan untuk membatalkan SK Menkumham soal pengesahan kepengurusan Golkar versi munas Ancol. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (18/5), atas gugatan administratif Golkar munas Bali, sejak Maret lalu.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN bukan cuma membatalkan SK keluaran Menkumham Yasonna Laoly itu. Namun, memerintahkan agar SK bernomor M. HH-01.AH.11.01 tersebut dicabut keberlakuannya lantaran dinilai majelis hakim cacat hukum.