REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Golkar Munas Ancol Bidang Hukum dan HAM, Lawrence Siburian dari kubu Agung Laksono pascaputusan PTUN sudah daftarkan banding. Namun selain itu, menurut Lawrence kubunya juga akan ajukan judicial review.
“Kami akan ajukan judicial review atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” kata Lawrence kepada ROL, Senin (18/5).
Menurutnya, ia akan ajukan judicial review PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang beru saja disahkan beberapa waktu yang lalu. Tak hanya itu, ia juga menambahkan ada undang-undang lain terkait PKPU yang akan diajukan juga judicial review. Lawrence menyatakan, pada PKPU Pasal 36 Ayat 1, hanya partai yang mempunyai Surat Keputusan (SK) Menteri yang bisa mengikuti pilkada dan yang akan diajukan adalah Pasal 36 Ayat 2.
Dalam pasal tersebut, masih menurut Lawrence, apabila SK ditunda pelaksanaanya maka akan ditunda sampai inkhrah. “Nah yang kedua ini kita akan ajukan judicial review karena KPU sama sekali tidak punya wewenang untuk mengatur muatan materi yang ada didalamnya,” ungkap Lawrence.
Terkait dengan hal tersebut, Lawrence menilai untuk membuat peraturan pilkada bukan level KPU. Menurutnya, level KPU tidak memunyai wewenang untuk membuat membuat peraturan yang isinya merupakan level undang-undang.
“Jelas dong, mestinya yang berhak menentukan siapa yang boleh mengikuti pilkada atau tidak hanya undang-undang bukan KPU,” kata Lawrence.