Selasa 19 May 2015 00:42 WIB

'Kubu Ical Bisa Ikut Pilkada dengan Catatan'

Rep: C26/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid bersama fungsionaris Partai Golkar kubu ARB usai mengikuti sidang di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).  (Republika/Wihdan)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid bersama fungsionaris Partai Golkar kubu ARB usai mengikuti sidang di PTUN, Jakarta, Senin (18/5). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai kepengurusan Aburizal Bakrie (Ical) sebagai pihak yang sah mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar tahun ini. Namun keikutsertaan kubu Ical dalam Pilkada disebut Margarito bisa dilakukan dengan sejumlah catatan.

"Pihak Aburizal bisa ikut Pilkada dengan catatan bila Menkumham dan kubu Agung Laksono tidak mengajukan banding," kata Margarito, Senin (18/5).

Menurutnya, jika Ketua Umum versi Munas Ancol Agung Laksono tidak mengajukan banding maka keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Jadi, sudah bisa disahkan sebagai kepengurusan yang sah.

Namun, ujarnya, andaikata Agung tetap mengajukan banding maka kepengurusan yang sah mendaftarkan diri dalam Pilkada mendatang adalah hasil Munas Riau.  Pasalnya gugatan sengketa Partai Golkar sebagian telah dikabulkan oleh PTUN. Di mana salah satu poinnya membatalkan SK Menkumhan atas kubu Agung. Maka kubu Agung sudah tidak diakui secara sah sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Kubu Ical dan Agung sudah lama bersengketa atas kepengurusan Golkar.  Masing-masing pihak mengatasnamakan munas masing-masing sebagai pengurus yang sah menjalani roda organisasi partai berlambang pohon beringin tersebut. Sengketa ini telah mencapai PTUN dan telah dikabulkan sebagian gugatan Ical yang salah satunya pembatalan SK Menkumham yang selama ini menjadi landasan hukum bagi kubu Agung memimpin Golkar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement