Selasa 19 May 2015 01:01 WIB

Yasonna Nilai Hakim PTUN Putuskan di Luar Kewenangan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Menkumham Yasonna Laoly (kiri).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Menkumham Yasonna Laoly (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan kubu Aburizal 'Ical' Bakrie dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menilai, hakim PTUN telah memutus di luar kewenangan.

"Bahkan PTUN membahas dan memutuskan sesuatu yang seharusnya di luar kewenangannya, tentang pilkada dan lain-lain. Nampaknya hakimnya terlalu bersemangat," katanya melalui pesan singkat, Senin (18/5).

Menurutnya, PTUN harusnya menilai Surat Keputusan (SK) Menkumham tanggal 23 Maret 2015. Penilaian PTUN mestinya hanya sebatas kesesuaian antara SK Menkumham dan keputusan Mahkamah Partai. PTUN, kata Yasonna, tidak berwenang menilai apa yang diputuskan Mahkamah Partai.

"TUN tidak berwenang menilai apa yang diputuskan Mahkamah Partai. Itu di luar kewenangannya. TUN seharusnya hanya menilai apa saya sudah memutuskan sesuai dengan Keputusan MPG atau tidak," ujar dia.

Politikus PDIP ini juga menyesalkan bahwa majelis hakim tidak memberi pertimbangan yang cukup tentang saksi-saksi yang diajukan pemerintah. Yasonna pun mempertimbangkan langkah untuk mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu.

Sebagai pihak tergugat, Menkumham memang punya hak untuk melakukan banding atau tidak atas putusan itu. Namun, Yasonna mengaku masih akan mempelajari isi putusan dari majelis hakim PTUN terlebih dulu sebelum mengambil langkah. Sebab, putusan hakim melebihi dari tuntutan yang diminta penggugat atau ultra petita.

"Kita pelajari dulu putusannya. Karena dalam putusan hakim ada ultra petita, yaitu tentang Munas Riau," ujar dia.

Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti memutus untuk mengabulkan sebagian gugatan Ical. Hakim mencabut SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono atau hasil Munas Golkar di Ancol.

SK yang mengesahkan Golkar kubu Agung untuk sementara dinyatakan dibatalkan hingga ada putusan berikutnya yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kubu Agung sebagai pihak tergugat intervensi menyatakan banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement