REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menetapkan putusan untuk memenangkan Kubu Abu Rizal Bakrie (Ical) dalam sengketa dualisme Partai Golkar. Namun Ketua DPP Golkar Munas Ancol Bidang Hukum dan HAM, Lawrence Siburian dari Kubu Agung menilai hakim mengesampingkan permasalahan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
“Hakim saja mengesampingkan penjelasan Muladi tentang MPG,” kata Lawrence kepada ROL, Senin (18/5). Menurutnya, Muladi sudah datang diminta untuk saksi fakta dan menghadiri persidangan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam persidangan tersebut Muladi sudah datang dan memberikan jawaban tertulis tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim. Selain itu, masih menurut Lawrence, hakim tak hanya mengesampingkan hal tersebut tapi mengenai UU Partai Politik juga tidak dipertimbangkan.
“UU Partai Politik kan sudah jelas menyatakan putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang meyangkut perselisihan kepengurusan. Lalu juga hakim mengatakan bahwa dia berwenang untuk menerobos prinsip final dan mengikat,” tutur Lawrence.
Oeh karena itu ia menilai, hakim terlalu banyak mengesampingkan juga MPG. Di mana hal tersebut menurutnya tidak objektif sehingga kubu Agung tetap ingin mengusahakan agar proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar.