REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Pengadilan Belgia menjatuhkan hukuman penjara kepada tujuh perempuan pendukung Negara Islam, Senin (18/5). Para terdakwa dituduh meradikalkan wanita muda untuk pergi ke Suriah bergabung dan menikah dengan pejuang kelompok keras tersebut.
Empat dari tujuh perempuan itu lima di antaranya warga Belgia, satu Belanda dan satu Maroko tidak di pengadilan untuk mendengarkan hukuman mereka. Terdakwadiyakini berada di Suriah. Mereka diyakini bersama dengan batalyon perempuan Negara Islam, kata pengadilan Antwerpen.
Mereka dijatuhi hukuman penjara lima tahun oleh pengadilan atas kegiatan mereka dengan batalyon tersebut. Hukuman juga termasuk ronda dan menjaga pintu masuk menuju kota di Suriah.
Yang hadir di pengadilan itu divonis bersalah karena membantu keberangkatan rekrutan Negara Islam dan mengumpulkan uang untuk kelompok tersebut yang bertujuan meradikalkan wanita muda. Mereka mendapatkan hukuman 20 hingga 30 bulan penjara.
Pada Februari, 45 laki-laki yang berasal dari kelompok Islam radikal "Sharia4Belgium" diadili. Tuduhan telah menjadi bagian dari organisasi teroris. Kepala kelompok tersebut menerima hukuman 12 tahun penjara.