REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menilai proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah berjalan dengan adil atau 'fair' bebas intervensi dan profesional dengan keluarnya putusan memenangkan gugatan pihak Munas Bali.
"Proses hukum sudah berjalan semestinya. Ada bukti-bukti, fakta hukum, dan keterangan saksi ahli. Kita hormati dan terima. Tidak perlu gengsi-gengsian. Baik kubu Agung maupun Menkumhan tidak perlu banding," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB), Theo L. Sambuaga di Jakarta, Senin (18/5).
Hal ini disampaikan Theo pascaputusan PTUN yang mengabulkan gugatan ARB atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol (kubu Agung Laksono), pada Senin (18/5) di Gedung PTUN Jakarta Timur.
Dalam kesempatan itu, Theo juga mengajak kader dan simpatisan yang saat ini berada di kubu Agung Laksono (AL) untuk kembali bergabung dalam rangka membesarkan partai berlambang pohon beringin tersebut. "Saya mengajak kubu Pak Agung Laksono untuk menerima putusan PTUN, saya harap tidak perlu melanjutkan ke tahapan banding atau kasasi. Mari kita bergabung untuk kembali membesarkan Partai Golkar," ujarnya.
Theo juga mengatakan pihaknya akan bersikap proaktif untuk mengajak kubu yang bersebrangan untuk kembali bersatu dengan tujuan berbagai kegiatan penting partai dalam waktu dekat, seperti pilkada serentak dapat terlaksana dengan baik.
"Tentu, bukan saja pengurus Golkar yang menunggu selama ini. Tetapi juga seluruh rakyat Indonesia, supaya mereka juga melihat bahwa Golkar bermanfaat," katanya menambahkan. Terkait dengan adanya kemungkinan proses banding dari kubu Golkar versi Munas Ancol, Theo mengatakan pihaknya siap untuk mengikuti proses tersebut sampai akhir. "Jika ada banding ya nanti tetap kita akan ikuti sampai manapun," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono yang hadir dalam persidangan, menilai putusan PTUN atas sengketa kepengurusan partai beringin tersebut tidak adil. "Putusan tidak adil," kata Agung seusai mengikuti sidang pembacaan putusan sengketa Partai Golkar di PTUN Jakarta.
Dia juga meyakini pihak Kementerian Hukum dan HAM akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. "Yang banding Menkumham, kalau kami tergugat intervensi," kata Agung seraya memasuki kendaraan dan meninggalkan wartawan.