Selasa 19 May 2015 06:11 WIB

Ini Alasan PTUN Kesampingkan Putusan MPG

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Angga Indrawan
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid bersama fungsionaris Partai Golkar kubu ARB mengikuti sidang di PTUN, Jakarta, Senin (18/5). (Republika/WIhdan)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid bersama fungsionaris Partai Golkar kubu ARB mengikuti sidang di PTUN, Jakarta, Senin (18/5). (Republika/WIhdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk mengabulkan gugatan Ketua Umum Golkar (versi munas Bali), Aburizal Bakrie (ARB). Isi putusannya, terpenting ialah membatalkan SK Menkumham soal pengesahan kepengurusan Golkar (versi munas Ancol) Agung Laksono.

Selain itu, Majelis Hakim PTUN, juga memerintahkan agar Menkumham Yasonna Laoly, mencabut SK pengesahan tersebut. Alasannya, SK bernomor M. HH-01.AH.11.01 berasal dari pengambilan keputusan yang tak benar dan tak lazim.

Dalam salinan putusan Majelis Hakim PTUN bernomor 62/G/2015/PTUN.JKT, Ketua Majelis, Teguh Satya Bhakti menjelaskan, SK Menkumham tersebut menjadikan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) sebagai acuan. MPG, dikatakan dia, adalah badan peradilan internal partai tersebut.

Tugasnya, menurut UU Parpol (2/2011), untuk menyelesaikan sengketa dan dualisme kepengurusan partai. Akan tetapi, dikatakan Hakim Teguh, MPG tak mampu menjalankan fungsinya. Pandangan majelis hakim itu dengan melihat isi putusan MPG yang mengambang.

Selain itu dikatakan, sembilan ahli dalam persidangan, pun ternyata tak mampu memberikan penjelasan konkret tentang isi putusan MPG tersebut. Sebab itu, Majelis Hakim PTUN berpendapat bahwa putusan MPG tidak bisa dijadikan acuan pengambilan keputusan oleh pemerintah.

"Bahwa atas pandangan para ahli di persidangan, putusan MPG bukan hanya multitafsir. Melainkan tidak lazim," kata Hakim Teguh.

Majelis Hakim PTUN pun berpendapat bahwa putusan MPG tidak memutuskan berdasarkan pokok permohonan para pihak bersengketa. Yakni antara Golkar munas Ancol sebagai pemohon dalam MPG, dan Golkar munas Bali sebagai termohon.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement