REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono langsung mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusannya.
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor mengatakan, upaya pengajuan banding oleh Agung sebagai bentuk indikasi dirinya belum merasa kalah. Karena itu, kubunya masih berusaha memperjuangkan kepengurusan Gokar di bawah kepemimpinannya.
"Intinya banding yang diusahakan Agung menjadi indikasi dirinya belum merasa kalah," kata Firman saat dihubungi ROL, Selasa (19/5).
Berdasarkan penilaiannya, kubu Agung masih belum ada keinginan untuk berdamai sehingga upaya banding akhirnya dilakukan. Hingga saat ini belum ada titik temu antara Agung dengan kubu Aburizal Bakrie. Keduanya masih merasa menjadi pihak yang seharusnya menjalani roda organisasi partai berlambang pohon beringin tersebut.
Padahal menurutnya, kubu Ical sudah berusaha melakukan upaya rekonsiliasi. Rekonsiliasi ini bertujuan untuk memulihkan hubungan dan menyelesaikan perbedaan antara keduanya. Namun tampaknya ibarat gayung yang belum bersambut, upaya tersebut masih belum terwujud.
Kubu Agung mendaftarkan upaya banding atas ketidakpuasannya pada putusan majelis hakim PTUN yang dinilai ultra petita (di luar kewenangan). Sebab, majelis hakim mengembalikan kepengurusan hasil munas Riau. Padahal, kepengurusan Riau sudah selesai oleh munas Bali, munas Jakarta, Mahkamah Partai atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat.