REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dan tata negara, Irman Putra Sidin menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) menandakan kepengrusan Golkar kembali ke Munas Riau. Itu menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerima kepengrusan Golkar Munas Riau sebagai pihak yang sah mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Karena di Munas Riau, semua pihak yang berkonflik ada, artinya ada islah. Walaupun ada banding, KPU tidak memiliki alasan untuk menunggu kasus ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap (incracht)," kata Irman pada Republika, Selasa (19/5).
Ia juaga menegaskan, KPU wajib menerima kepengurusan hasil Munas Riau sebagai pihak yang berhak mengikuti Pilkada. "Karena putusan PTUN kemarin sudah menjadi dasar hukum," ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta telah memutuskan mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie pada Senin (18/5). Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Menkumham Yasonna Laoly mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol, yang diketuai Agung Laksono.
Menkumham juga dianggap melakukan tindakan tidak terpuji terkait dikeluarkannya SK tersebut, yakni mengintervensi kepengurusan Partai Golkar.