REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi senior Partai Golkar Akbar Tandjung mengungkapakan jika Golkar terancam tidak bisa mengikuti ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena polemik internal yang tak kunjung usai, maka harus diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Ketentuan ini, lanjut dia, sudah diterangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. "Munaslub sudah diatur dalam AD/ART, dengan syarat didukung 2/3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tingkat I dan didukung juga oleh DPD tingkat II," papar Agung pada Republika, Selasa (19/5).
Menurut Akbar hal itu merupakan cara dan jalan agar Golkar bisa diselamatkan dan dapat mengikuti Pilkada. Akbar menjelaskan ketika Munaslub dilaksanakan, kader-kader Golkar akan memilih lagi ketua umum partai yang baru. Ia juga mengatakan kedua belah pihak yang terlibat sengketa, yakni Aburizal Bakrie dan Agung Laksono tetap dipersilakan jika ingin maju lagi menjadi calon.
"Dengan syarat, tetap memberi ruang pada anggota Golkar lainnya yang akan mencalonkan diri menjadi ketua umum," tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie pada Senin (18/5).
Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Menkumham Yasonna Laoly, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol, yang diketuai Agung Laksono. Namun putusan itu langsung dibanding oleh kuasa hukum Agung Laksono.