Rabu 20 May 2015 07:17 WIB

Ini Respons Sekjen PBB atas Rencana Hukuman Mati Mursi

Ban Ki Moon
Foto: Antara/Wahyu Putro
Ban Ki Moon

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon telah menyuarakan keprihatinan serius atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan presiden Mesir, Muhammad Mursi. Pengadilan Mesir pada 16 Mei memvonis Mursi hukuman mati bersama ratusan simpatisan dan loyalisnya.

Wakil juru bicara sekjen PBB, Ban Farhan Haq mengatakan bahwa Sekjen PBB, Ban Ki-moon khawatir tentang hukuman mati terhadap Mursi. Sekjen PBB, kata Farhan, memahami bahwa putusan ini masih bisa ditangguhkan dengan pengajuan banding.

Farhan juga meyakinkan dunia Internasional bahwa Sekjen PBB dengan seksama terus memantau proses banding Mursi dan 105 tervonis mati lainnya.

"Sekjen menggarisbawahi pentingnya semua pihak mengambil langkah-langkah menghindari rusaknya sebuah perdamaian," katanya dilansir Press TV, Selasa (19/5).

Boleh jadi pernyataan Ban menyusul reaksi keras yang sebelumnya disampaikan Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. Erdogan mengatakan, Timur Tengah bakal mengalami kerusuhan jika pemerintahan Mesir tetap melangsungkan hukuman mati. Ankara menilai ancaman pidana mati itu punya motivasi kebencian.

Mursi adalah mantan presiden Mesir dari Partai Kebebasan dan Keadilan (FJP). Partai pemenang Pemilu Mesir 2012 itu dikudeta oleh Panglima Militer interim Menteri Pertahanan, Abdel Fattah al-Sisi pada 2013 lalu.

Perebutan kekuasaan dengan cara inkonstitusional itu membawa Mursi ke jeruji besi. Rezim militer membekukan Ikhwanul Muslimin, kaki-kaki politiknya di pusat kekuasan Kairo, dan menyeret para petinggi faksi Islam terbesar di Mesir itu ke tiang gantung.

Khusus Mursi, rezim saat ini menuduhkan kepadanya sebagai pelindung organisasi bersenjata di perbatasan Mesir-Palestina, Hamas. Selain itu, rezim juga mengorek kasus lama Mursi sebagai narapidana yang kabur dari penjara, saat penggulingan Presiden Ahmad Mubarak, pada 2011 silam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement