REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor menilai peluang Agung Laksono memenangkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pasti ada. Hanya saja secara logika, menurutnya sangat sulit bagi kubu Agung melawan argumentasi dari Aburizal Bakrie.
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono telah mengajukan banding, sesaat putusan PTUN dibacakan, Senin (18/5) kemarin. Kubu Agung tidak puas dengan pembatalan SK Menkumham atas pengesahan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinannya.
"Peluang ada, tapi kalau secara logika agak susah melawan argumentasi Ical," kata Firman kepada ROL, Selasa (19/5).
Menurutnya, fakta-fakta sudah diungkapkan dalam pernyataan yang dikeluarkan dalam persidangan. Sehingga akan sangat sulit bagi Agung membantah fakta yang sudah hadir. Apalagi, kata dia, keputusan Mahkamah Partai Golkar memang dirasa belum jelas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga dikatakannya mengambil keputusan pengesahan Agung secara sepihak menjadi ketua umum. Ini adalah bentuk intervensi yang seolah-olah memberikan harapan bagi kubu Agung.