REPUBLIKA.CO.ID,PJAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR RI mendesak Badan Legislasi (Baleg) segera merampungkan harmoninasi RUU Minuman Beralkohol (Minol).
"Kami (PPP) kan sebagai pengusul. Harapan kami itu harus dibahas secepatnya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Achmad Dimyati Natakusumah saat ditemui di ruang paripurna M-PR/DPR, Jakarta, Rabu (20/5).
Ia mengatakan, beleid tersebut harus sudah diundangkan tahun ini juga. Politikus di Komisi I DPR ini menegaskan, pun RUU Minol masuk dalam prioritas legislasi nasional (Prolegnas) 2015.
"Kalau soal RUU ini (minol) kita (PPP) satu suara," ujar dia.
Maksud Achmad, meskipun kepengurusan partai berlambang Ka'bah ini berselisih, namun untuk pengaturan minol, sikap politik kedua kubu sama tegasnya.
RUU Minol masuk dalam 37 RUU Prolegnas 2015. RUU ini se-benarnya sudah diusulkan fraksi PPP sejak periode MPR/DPR RI 2009/2014. Namun, gagal untuk dilakukan pembahasan di tingkat komisi. Periode DPR RI 2014/2019, RUU Minol kem-bali diusulkan dan masuk dalam 159 RUU prioritas periode sekarang.
Akan tetapi, pembahasannya pun lamban. Hingga saat ini, m-emasuki semester ke II masa sidang ke IV, anggota dewan, RUU Minol belum juga dibahas. Padahal, menurut UU MD3, setiap usulan RUU, pembahasannya harus rampung maksimal tiga kali masa sidang.