REPUBLIKA.CO.ID, BITUNG -- Sebanyak 128 anak buah kapal bendera Filipina yang melakukan penangkapan ikan secara liar di perairan Bitung, Sulawesi Utara menunggu dipulangkan ke negara asalnya.
"Sementara ini mereka sedang menunggu proses hukum. Jika sudah diputuskan mereka akan segera dideportasi," kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung Pung Nugroho di Dermaga Bitung, Rabu (20/5).
Anak buah kapal Filipina tersebut sudah ditampung sejak Januari 2015. Walaupun kapal mereka telah ditenggelamkan, mereka belum juga dapat kembali ke negara asalnya.
Alasan mereka belum dipulangkan karena menunggu verifikasi dari Filipina mengenai kebenaran status mereka sebagai warga negara tersebut.
"Total awak buah kapal yang sudah ditampung di Rumah Detensi ABK Non-Justisia pangkalan PSDKP Bitung yang terletak di tepi dermaga ini sekitar 150. Yang telah dipulangkan ke negara asalnya sebanyak 22 orang. Kita di sini hanya sebagai tempat penampungan saja. Untuk proses pemulangannya melalui imigrasi," kata Pung.